Bukittinggi, Arunala.com - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi menekankan, pengelolaan informasi publik didasari UU 14 Tahun 2008. Ini untuk menyamankan kerja pejabat publik memimpin badan publik.
"Jangan anggap enteng kerja pengelolaan informasi publik, tapi jalankan dan laksanakan karena menyamankan kerja badan publik," ujar Arif saat jadi narasumber dalam kegiatan rakor PPID se Kota Bukittinggi, Selasa (18/7).
Adapun narasumber dari Komisioner KI Sumbar lainnya, Adrian Tuswandi malah mengingatkan PPID Utama dan Pelaksana mesti satu nafas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publiknext
Komentar