.
Ia menyebut, dalam konteks legal substance (substansi hukum), pendidikan tinggi hukum dapat mendorong lahirnya naskah-naskah akademik yang menjadi panduan normatif bagi aparatur penegak hukum, di dalam melakukan legal enforcement (penegakan hukum).
Namun pada saat yang bersamaan, pendidikan tinggi hukum, juga menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya aparatur-aparatur penegak hukum yang andal, sebagai front liner penegakan hukum di tengah masyarakat.
"Begitu pula halnya tentang pembangunan budaya hukum (legal culture), peran pendidikan tinggi hukumlah yang menjadi bidan bagi lahirnya insan-insan dan tunas-tunas di masyarakat yang patuh dan taat dengan hukum," Prof Dr H Anwar Usman SH MH menambahkan.
Dengan demikian, imbuhnya, tanggung jawab sesungguhnya penegakan hukum dalam pengertian substantif dan pemenuhan elemen di dalam sistem hukum, sesungguhnya berada di pundak pendidikan tinggi hukum.
"Bagi saya, tanggung jawab luhur tetap berada di perguruan tinggi, karena nilai-nilai yang ditanamkan dan diajarkan pada saat pendidikan dahulu, lebih bersifat abadi (eternal) dibandingkan jabatan aparatur penegak hukum yang bersifat sementara. Karena itu, peran dunia pendidikan tinggi hukum, di dalam terwujudnya penegakan hukum, memegang peranan yang penting dan utama," tukasnya.


Komentar