Pers disebut sebut sebagai salah satu pilar demokrasi. Selain Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, adalah pilar ke empat demokrasi yang mampu menopang dan menjaga dinamika sebuah proses berbangsa dan bernegara.
Bulan Februari, sebagaimana kita ketahui, adalah bulan dimana semua insan pers di Indonesia memperingati sebagai Hari Pers Nasional.
Hari Pers Nasional sendiri pada awalnya adalah hari lahirnya organisasi wartawan nasional PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) sebagai satu satunya wadah berkumpul insan pers dan jurnalis pada masa sebelum reformasi.
Pemerintah pada waktu itu kemudian menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dan menjadi perayaan tahunan insan pers di Indonesia hingga saat ini.
Bicara tentang kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang ke empat, tentunya tak bisa dilepaskan dari perlunya menjaga kebebasan pers sebagai kontrol sosial yang dijalankan selain dua pilar terdahulu yaitu legislatif dan yudikatif.
Banyak pihak yang menyebutkan bahwa belakangan ini, kebebasan pers kita perlahan lahan mulai runtuh.
Rasanya hal itu cukup masuk akal dengan terjadinya intervensi dan persekusi dari sekelompok pihak yang diduga merasa terganggu oleh pers ketika kepentingan diusik dan diberitakan oleh media masa.
Kritik tentunya harus disikapi dengan kedewasaan.
Kritik juga merupakan sebuah jalan dan cara bagi para pemangku kebijakan untuk tetap berada di jalur yang semestinya agar tidak tergelincir keluar dari proses demokrasi yang seharusnya dilalui.
Jika dianalogikan, kritik diibaratkan seperti lemparan benda kecil yang mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa ada sesuatu yang harus diwaspadai di depan.
Coba bayangkan, jika selaku anggota legislatif bekerja tanpa dikritik.
Meski tugas legislatif adalah melakukan pengawasan dan kontrol serta kritik kepada pelaksanaan program kerja yang disepakati dengan eksekutif, maka pers mengawasi keduanya selaku perpanjangan mata dan lidah masyarakat.
Tanpa kritik, maka tidak ada kontrol dari masyarakat terhadap pemerintahan, terutama terkait dengan hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan mereka selaku warga negara.
Namun sayang, kritik atas kebebasan berpendapat yang dilindungi undang undang masih sering kita dengar dan saksikan. Pers menjadi instrumen yang harus "Didiamkan".
Pers adaah sarana bagi masyarakat yang kritis untuk memberikan masukan dan saran mereka demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi.
Sebab itulah kemudian, pers harus menjalankan mandat dan amanat yang dibebankan ke pundak mereka agar mampu menghidupi dan menjaga agar demokrasi tetap sehat dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itulah, momentum peringatan Hari Pers Nasional pada bulan Februari ini, adalah saat yang tepat bagi semua pihak untuk saling mengoreksi satu dengan lainnya agar di masa depan, kehidupan berdemokrasi di negara yang sama sama kita cintai ini dapat berjalan lebih baik.
Lalu ada pertanyaan kepada saya, apakah pers boleh dikritik dan dikoreksi?, tentu saja hal itu boleh dilakukan.
Kita tidak bisa memungkiri bahwa ada oknum jurnalis yang justru memanfaatkan status dan profesi mereka untuk kepentingan pribadi yang jauh bias dari kepentingan substansial mereka yaitu menjaga marwah demokrasi dan membela kepentingan rakyat.
Pers tentu boleh dikontrol dan yang melakukan itu adalah masyarakat sendiri.
Lingkarannya adalah Eksekutif di kontrol oleh Legislatif dan Yudikatif.
Keduanya menjalankan fungsi kontrol secara paralel pada ranah yang berbeda.
Kedua lembaga kontrol itu mendapatkan fungsi pengawasan dari media dan media juga mendapatkan kontrol dari masyarakat. (***)


Komentar