Padang, Arunala.com - Praktik pengoplosan LPG subsidi dibongkar
Ditkrimsus Polda Sumbar di Kota Padang, Kamis siang (9/4/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Hiu, RT 004 RW 001, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dipimpin Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, pengungkapan kasus ini satu orang ditahan.
"Tersangka inisial "D" diduga menjadi pelaku utama dalam praktik pengoplosan gas tersebut," sebut Kombes Pol Andri.
Selain itu, sebutnya, petugas juga menemukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.
Ia menerangkan, modusnya semata-mata cari keuntungan lebih besar dengan memanfaatkan perbedaan harga antara gas subsidi dan gas non subsidi.
Kombes Pol Andri menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut.
"Laporan itu, kami tindak lanjuti tim Dirkrimsus Polda Sumbar dan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi," ujarnya.
Dia menambahkan, dari keterangan terduga pelaku terungkap Polisi juga kegiatan ilegal tersebut telah dijalankan oleh pelaku selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Kini, lanjutnya, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,"tegas Andri Kurniawan.
Proses penggerebekan turut disaksikan perwakilan dari Pertamina Patra Niaga Sumbar dan Hiswana Migas Sumbar. (*)


Komentar