Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres

Nasional- 23-04-2024 09:00
Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Ruang Sidang MK, Senin (22/4/2024). Humas Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Ruang Sidang MK, Senin (22/4/2024). Humas Mahkamah Konstitusi

.

“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat. Lewat putusan MK, kata Yusril, seluruh dalil kecurangan pemilu yang dikemukakan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbantahkan.(*)

Komentar