Padang, Arunala.com - Jaringan Pemred Sumbar (JPS) menyatakan sikap agar pihak Kepolisian bergerak cepat dalam mengungkap pelaku penyerangan terhadap pegiat HAM/advokat Andrie Yunus.
Dalam kejadian yang alami Andrie Yunus ini, korban disiram air keras oleh penyerangnya beberapa hari lalu.
Dari kejadian itu, organisasi ini menilai, tindakan penyerangan itu bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan juga intimidasi.
Pembicaraan ini mengapung saat JPS adakan kegiatan silaturahmi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) bertema "Kekerasan Terhadap Aktivis, Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil".
Dalam kegiatan ini juga dihadiri Subdit 1 Intelkam Polda Sumbar, di salah satu kafe di Kota Padang, Senin malam (16/3/2026).
Penasehat JPS Novrianto yang kerap dipanggil Ucok, menegaskan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan keji yang tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan sipil.
"Peristiwa ini sangat kita sesalkan. Saat ini pihak kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap siapa pelaku di balik tindakan tersebut," ujar Novrianto
Dalam diskusi tersebut, Novrianto juga berkomitmen, siap mendukung Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan terhadap siapa pun, termasuk aktivis, karena hal tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua JPS, Almudazir juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing oleh berbagai isu yang beredar di media sosial maupun ruang publik yang dapat memperkeruh situasi.
"Kami mendukung kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat juga diharapkan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar, karena hal itu justru dapat menghambat proses pengungkapan kasus," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik hingga pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Andrie Yunus adalah pegiat HAM/advokat yg selama ini sangat aktif kritisi Militerisme, UU TNI, Judicial Review dan sebelum kejadian penyiraman ybs berada di rapat YLBHI utk menyusun gugatan uji materiil UU TNI di MK. (*/cpt)


Komentar