.
Berikutnya, dalam ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Pasal 45 ayat (7) menyebutkan “Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak”, sedangkan ayat (8) menyebutkan “Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim-hakim kontitusi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno konstitusi menentukan "Hakim dalam memutus perkara seharusnya berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan.
Pemberlakuan dissenting opinion, sejalan dengan semangat keterbukaan. Kalau pembacaan putusan majelis hakim bersifat terbuka, sudah semestinya proses pembentukan putusan itu pun terbuka.
Penerapan dissenting opinion bukan sekadar perlu sebagai sarana mengontrol hakim, tetapi juga untuk pengembangan pendidikan hukum. Dengan mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara hakim anggota majelis hakim, kalangan akademik bisa melakukan kajian.
Penerapan dissenting opinion sejalan dengan semangat keterbukaan. Dengan pencantuman pendapat hakim tersebut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara optimal diberikan. Akses masyarakat untuk mendapatkan putusan pengadilan sebaiknya juga ditingkatkan. Meskipun dissenting opinion diterapkan, tetapi jika masyarakat tetap kesulitan mendapatkan salinan putusan pengadilan seperti saat ini, kebijakan tersebut tak berarti. Karena masyarakat tetap saja kesulitan mengetahui pendapat hakim yang berbeda.
Adanya dissenting opinion ini membuat masyarakat kini mempunyai harapan baru putusan pengadilan akan lebih berkualitas. Sebab, hakim tak bisa lagi menyembunyikan pikirannya dalam putusan.(*)


Komentar