.
“Regulasi itu juga kita perkuat dengan Roadmap Pariwisata Halal, sebagai penjabaran lebih lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Penyelenggaran Pariwisata Halal,” katanya.
Ada pun beberapa aksi dan rencana aksi yang dilakukan dalam pelaksanaan regulasi tersebut, di antaranya adalah penetapan Masjid Raya Sumbar sebagai Pusat Wisata Religi dan Budaya Sumbar, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 556-201-2022.
Kemudian, menetapkan Daya Tarik Wisata Halal Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 556-1062-2021. Di antaranya kawasan Istano Basa Pagaruyung Kabupaten Tanahdatar, Kawasan Islamic Center Kota Padangpanjang, serta Kawasan Danau Kembar Kabupaten Solok. (*)


Komentar