Bersama UMi Bawa UMKM Naik Kelas dan Bankable

Ekonomi- 21-06-2024 23:18
Kantor KSPPS BMT Jati di Jalan Perintis Kemerdekaan No 144 Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang. IST
Kantor KSPPS BMT Jati di Jalan Perintis Kemerdekaan No 144 Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang. IST

>

Keberadaan Baitul Maal wat-Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro syariah diharapkan dapat membantu UMKM yang selama ini menghadapi permasalahan pembiayaan. BMT diharapkan dapat membantu pembiayaan UMKM yang relatif kecil tetapi berisiko tinggi.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengeluarkan produk Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Produk ini merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui kredit usaha rakyat.

UMi merupakan fasilitas pembiayaan maksimal Rp 20 juta per nasabah dan disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro disebutkan bahwa pembiayaan ultra mikro atau yang biasa disingkat dengan UMi merupakan program fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Pembiayaan UMi dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kementerian Keuangan. Dalam hal ini PIP berfungsi sebagai koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana.next

Komentar