UU P2SK Berikan Napas Bagi Bank Nagari untuk Perkuat UUS

Ekonomi- 06-07-2024 19:13
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No 21 Kota Padang. IST
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No 21 Kota Padang. IST

Padang, Arunala.com---Pemerintah telah menelurkan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada tahun lalu. Regulasi baru ini merevisi beberapa klausul yang berlaku di sektor keuangan, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Sebelum adanya revisi tersebut, ketentuan terkait spin-off atau konversi diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada Pasal itu UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50 persen atau lebih dari total aset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023.

Dengan berlakunya UU P2SK, semua ketentuan terkait spin-off atau konversi difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023.

Pasal 59 POJK Nomor 12 Tahun 2023 menyebutkan BUK yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50 persen (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumah aset UUS paling sedikit Rp 50.000.000.000.000 (lima puluh triliun rupiah) wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu.

"Lahirnya UU yang kemudian diturunkan menjadi POJK itu membuat dinamika pengurusan perizinan konversi syariah Bank Nagari yang sedang berjalan mendapatkan napas. Napas itu kami pergunakan untuk memperkuat Unit Usaha Syariah (UUS)," kata Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra saat Silaturahmi Direksi Periode 2024-2028 dengan Media di Aula Lantai IV Kantor Pusat Bank Nagari, Jumat (5/7/2024).

Turut hadir Komisaris Bank Nagari Manar Fuadi dan Edrizanof, Direktur Keuangan Roni Edrian, Direktur Operasional Zilfa Efrizon dan Direktur Kepatuhan Sukardi.

Maksud memperkuat UUS tersebut, kata Gusti Candra, bagaimana induk ini (Bank Nagari, red) membuat kuat anaknya sama andalnya. "Jadi konsep kita adalah ada produk di konvensional dan ada padanannya di syariah. Itu namanya mirroring strategy," tuturnya.

Contohnya, sebut Gusti Candra, ada KUR konvensional maka ada KUR syariah. Ada KPR Sejahtera konvensional maka ada pembiayaan perumahan syariah. Sehingga masyarakat akan memiliki pilihan sesuai dengan preferensinyanext

Komentar