.
Mantan Panglima TNI tersebut juga menyampaikan tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan. Yaitu kolaborasi internal antar anggota Sentra Gakkumdu, dalam hal ini Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
"Kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dengan Sentra Gakkumdu Daerah dan kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana Pilkada," tuturnya.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berharap Forum Sentra Gakkumdu tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada yang menjadi kewenangan lembaga penegak hukum yang tergabung pada Sentra Gakkumdu.
Namun juga menekankan kepada upaya pencegahan pelanggaran Pilkada yang dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan penyelenggara Pilkada sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak pidana pemilu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
“Oleh karena itu masing-masing unsur dalam Sentra Gakkumdu wajib memahami perannya untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pilkada melalui mekanisme internal masing-masing lembaga maupun dengan kolaborasi, check and balances , untuk meminimalisir pelanggaran dengan memaksimalkan pencegahan tindak pidana Pilkada,” tukasnya. (*)


Komentar