Padangpanjang, Arunala.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangpanjang akan memberlakukan pembatasan angkutan barang serta sistem rekayasa lalu lintas one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah pusat sebagai langkah pengaturan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
"Pembatasan ini berdasarkan SKB dari pusat untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas menjelang dan setelah Lebaran," ujar AKP Finot saat dihubungi media, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan berlaku bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandeng.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut muatan seperti minyak CPO, bahan tambang, serta bahan bangunan juga termasuk dalam pembatasan.
Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, bantuan bencana alam, serta hewan ternak.
Pembatasan angkutan barang ini diberlakukan mulai 3 - 29 Maret 2026 di jalur yang menjadi kewenangan Polres Padangpanjang.
Selain pembatasan kendaraan, pihak kepolisian juga menerapkan sistem one way untuk mengatur arus kendaraan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Sistem tersebut diberlakukan pada tanggal 19 Maret dan 20 Maret 2026, kemudian kembali diterapkan pada 22 - 24 Maret 2026 sementara tanggal 21 lalu lintas berjalan normal.
Dalam penerapannya, sistem satu arah diberlakukan secara bergantian. Dari arah Padang menuju Bukittinggi diberlakukan mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Selanjutnya, dari arah Bukittinggi menuju Padang diberlakukan pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
"Pemberlakuan one way dilakukan secara bergantian agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan di jalur utama," jelasnyanext


Komentar