Padang, Arunala.com—PT Bank Nagari angkat bicara untuk meluruskan simpang siur pemberitaan terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026. Manajemen bank pelat merah ini menilai narasi yang berkembang di sejumlah media massa telah bergeser dari fakta persidangan dan cenderung tidak proporsional.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menegaskan majelis komisioner tidak memenangkan gugatan pemohon secara mutlak, melainkan hanya mengabulkan sebagian permohonan. Dari empat poin yang digugat, dua poin krusial di antaranya justru ditolak tegas oleh Majelis KI Sumbar.
"Perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa Putusan KI Sumbar ini bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya, yang mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh Majelis," ujar Gusti Candra dalam jumpa pers di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (5/6/2026).
Pada kesempatan itu hadir Direktur Keuangan Roni Edrian, Direktur Operasional Zilfa Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafid Dauli, dan Direktur Kepatuhan Sukardi. Kemudian, Komisaris Utama Andri Yulika, dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Prof. Dr. Rozalinda, M.Ag, serta jajaran Pemimpin Divisi dan Wakil Pemimpin Divisi Bank Nagari.
Menurut Gusti, pelurusan informasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang meluas di tengah masyarakat. "Kami menyayangkan adanya penggiringan opini (framing) media yang menyebut Bank Nagari dipaksa membuka data, tanpa menyertakan fakta bahwa banyak tuntutan pemohon yang ditolak. Bahkan, untuk poin yang dikabulkan pun, bank diwajibkan melakukan penyuntingan (redaksi) data pribadi secara ketat, bukan membuka data secara mentah ke publik," ungkapnya.
Gusti Candra juga membantah tudingan bahwa Bank Nagari merupakan institusi yang tertutup. Menurutnya, pembatasan beberapa dokumen internal yang dilakukan perusahaan murni merupakan bentuk kepatuhan hukum (legal compliance), bukan langkah defensif untuk menyembunyikan masalah. "Bank Nagari menegaskan telah menguji seluruh dokumen tersebut melalui mekanisme uji konsekuensi yang sah. Sebagai bukti transparansi, laporan tahunan periode 2021 hingga 2024 selama ini sudah dipublikasikan dan bisa diakses bebas oleh masyarakat di laman resmi bank," ucap alumni Universitas Andalas ininext


Komentar