Polresta Padang Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Damarus Cafe

Metro- 15-07-2026 13:14
Opsnal Reskrim Polresta Padang lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Cafe Damarus jalan Niaga Padang, Rabu (15/7/2026). (dok: arunala.com)
Opsnal Reskrim Polresta Padang lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Cafe Damarus jalan Niaga Padang, Rabu (15/7/2026). (dok: arunala.com)

Padang, Arunala.com - Kanit Opsnal Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi empat bulan lalu di tempat hiburan malam yakni Cafe Damarus jalan Niaga Padang.

Dalam rekonstruksi juga hadiri kejaksaan, para saksi,pelaku, termasuk istri korban. Terlihat pihak keluarga juga ikut saksikan jalanan rekonstruksi pembuhaan di tempat hiburan malam yakni Damarus Karoke.

Rekonstruksi dikawal Shabara Polresta Padang. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara agar titik terang terkait posisi dan perkara kasus tersebut jelas.

"Untuk adegan tadi ada 36 adegan dan ada tambahan kurang-kurang satu atau dua adegan, sehingga melengkapi 38 adegan," ujarnya.

Adrian menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya hanya menetapkan satu orang tersangka tunggal.

Sementara itu, untuk saksi, pihaknya telah memeriksa enam orang. Saksi tersebut terdiri dari saksi umum yang terlibat dalam perkara, keterangan dari pihak rumah sakit, dan saksi ahli.

Terkait adanya dugaan kelalaian pihak kafe karena masuknya senjata tajam, Adrian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

"Untuk SOP dari petugas kafe sudah dilakukan, pengunjung masuk diperiksa. Cuma yang bersangkutan mungkin sangat lihai dan berhasil sembunyikan benda tersebut sehingga tidak diketahui oleh petugas," tutupnya.

Kasus pembuhunan terjadi Damarus Karaoke yang berada di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

Korban pembuhunan bernama Peri (35) alami luka tusukan dibagian leher dilarikan ke rumah sakit.

Dari kejadian itu, seorang pria berinisial HMP (32) diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana. (dpg)

Komentar