Padang, Arunala.com - Polda Sumbar menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor vital ketahanan energi nasional.
Saat ini, Polda Sumbar melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus tengah aktif melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara di PLTU Ombilin, Sawahlunto untuk pasokan listrik.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam press release, Jumat (10/7/2026) menyampaikan, langkah progresif ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Penyelidikan ini juga selaras dengan upaya yang tengah dilakukan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri dalam menangani kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera.
"Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Lebih lanjut dijelaskan, penyelidikan ini didasarkan pada dua alat petunjuk kuat, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan resmi dari masyarakat yang tertanggal 31 Maret 2026. Fokus pemeriksaan saat ini diarahkan kepada sejumlah perusahaan penyedia batubara, yaitu:
1. CV. PSPN
2. CV. TC
3. Konsorsium PT. MCI dan PT NAL
Polda Sumbar memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan profesional, objektif, dan akuntabel. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pengumpulan dokumen pendukung (pulbaket) secara komprehensif serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya.
"Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media," pungkas Kombes Pol Susilawati dalam pernyataan penutupnyanext


Komentar