Padang, Arunala.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial "AL" yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Padang.
Penangkapan tersebut mengakhiri penyelidikan polisi atas serangkaian laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sempat meresahkan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Selasa sore (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta sejumlah barang bukti.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian tubuh sensitif perempuan," ujar Kompol Muhammad Yasin kepada awak media di Mapolresta Padang.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga "AL" telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
Dua kejadian diduga berlangsung sekitar tiga bulan lalu di kawasan Jalan Veteran, sementara dugaan aksi terbaru terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan wisata Pantai Padang (Taplau).
Menurut polisi, modus yang digunakan pelaku adalah mendekati korban, mengajak berbincang untuk memperoleh kepercayaan, kemudian ketika korban lengah diduga melakukan tindakan pelecehan.
Pengungkapan kasus ini turut didukung rekaman kamera pengawas (CCTV) yang membantu penyidik mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, "AL" disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta dalam perkara ini terungkap secara menyeluruh. (dpg)


Komentar