.
Sementara itu Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol muhardi menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap kebijakan dalam upaya pemberantasan korupsi,"sebut dia.
Sekarang ini Polda Sumbar sedang didalami yakni terkait kontrak kerja pengadaan batubara.
Ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian jumlah (selisih) antara batubara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlah realisasi batubara yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin.
"Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT. PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah tidak sesuai," ujarnya.
Polda Sumbar akan terus mendalami kasus ini. Pihaknya akan memanggil saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara yang berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan waktu pengusutan akan diperluas mencakup periode tahun-tahun berikutnya. (dpg)


Komentar