Padang, Arunala.com - Beredarnya isu yang menyebut konsumen isi BBM di sejumlah SPBU di Sumbar wajib lunas pajak kendaraan, dibantah pihak Pemprov Sumbar.
Bantahan itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin saat dihubungi media di Padang, Rabu (8/7/2026).
"Tidak benar itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi," tegasnya.
Al Amin menyebutkan, persoalan penerapan melunasi pajak kendaraan kemungkinan di daerah lain.
"Kebijakan tersebut belum diterapkan oleh Pemprov Sumbar,"ujarnya lagi
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Sumbar agar tidak resah dengan informasi yang sedang viral.
"Hingga saat ini, kebijakan kendaraan yang harus melunasi pajak sebelum mengisi BBM belum berlaku di Sumbar," sebut dia.
Saat ini lanjutnya, Bapenda fokus bagaimana memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
"Dengan memudahkan masyarakat bayar pajak tentunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara otomatis meningkatkan," pungkasnya.
Dia menambahkan, berbagai inovasi layanan kini dihadirkan, mulai dari Samsat keliling, Samsat (di tempat ibadah), hingga layanan drive-thru.
"Tujuan kami agar masyarakat merasa lebih mudah membayar pajak, sehingga minat untuk taat pajak semakin meningkat," pungkasnya. (dpg)


Komentar