Jakarta, Arunala.com--Prinsip tatalaksana program FASTEMI adalah tim dokter di puskesmas menyuntikan obat tenecteplase untuk menghancurkan bekuan darah pada pasien serangan jantung STEMI.
Ketika aliran pembuluh darah terbuka kembali, keluhan nyeri dada berkurang, angka kematian pun turun dan pasien menjadi lebih tenang dan nyaman. Setelah itu, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan kateterisasi keesokan harinya.
Pimpinan Pilot Project Program FASTEMI dr Isman Firdaus mengungkapkan, uji coba FASTEMI dengan pemberian tenecteplase di puskesmas harus berkoordinasi dengan rumah sakit pengampu. Dalam hal ini, keputusan pemberian tenecteplase tidak boleh diambil sendiri oleh dokter umum di puskesmas.
Terdapat sistem komando verifikasi seperti halnya Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Yakni berupa Command Center. Pihak yang bertindak sebagai Command Center di tiap provinsi adalah rumah sakit rujukan provinsi-rumah sakit pengampu.
“Contoh yang sekarang diuji coba, rumah sakit pengampunya itu RSUP Dr M Djamil Padang, Kabupaten Pasaman Barat, dan RSUP Hasan Sadikin, Kabupaten Sukabumi. Ada 10 puskesmas di Sukabumi, mereka akan mengirimkan laporan pasien nyeri dada dan hasil EKG,” ungkap dr Isman.
“RSUP Hasan Sadikin akan menerima hasil EKG dan memberikan kesimpulan sekaligus rekomendasi, bahwa pasien yang bersangkutan mengalami STEMI. Ketika sudah dijawab, maka akan diterima oleh dokter di puskesmas. Dokter di puskesmas bisa langsung menatalaksana dengan tenecteplase. Begitu juga di RSUP Dr M Djamil Padang, sudah ditunjuk puskesmas untuk tata laksana FASTEMI.”
Uji coba program FASTEMI yang baru dilakukan di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Pasaman Barat dilatarbelakangi puskesmas-puskesmas yang menjadi lokus pilot project telah memiliki alat defibrilator, EKG, dan dokter-dokternya sudah terlatih dalam kegawatdaruratan jantung tingkat lanjut (Advance Cardiac Life Support/ACLS)next


Komentar