.
Pemprov Sumbar berharap melalui fasilitasi ini tercipta solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di daerah.
Hasilnya, rapat menyepakati bahwa PT Tidar Kerinci Agung dan masyarakat diberi waktu paling lambat satu minggu, hingga 3 Februari 2026, untuk mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi sesuai kewenangan yang berlaku.
Tampak hadir dalam rapat tersebut perwakilan pemerintah pusat dari Kementerian Pertanian serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, lalu juga hadir Perwakilan pemprov, dan Pemkab Dharmasraya, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, serta iklim investasi yang berkeadilan di Sumbar. (*/dpg)


Komentar