Lubuk Sikaping, Arunala.com - Maraknya peredaran narkoba di berbagai daerah, tidak terkecuali Sumbar jadi topik utama pembahasan dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 yang diadakan Anggota DPRD Sumbar, Sawal.
Perda ini menyangkut Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang digelar di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Dalam sosialisasi perda (Sosper) ini, Sawal mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, karena bisa merusak kesehatan fisik dan mental, memicu ketergantungan, serta berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.
Lebih dari itu, sebutnya, maraknya peredaran narkoba juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.
"Memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Seluruh elemen yang ada di Nagari Ladang Panjang ini harus proaktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Sawal.
Menyoal sosialisasi dari Perda soal narkoba ini, Sawal menilai ini bagian dari upaya pemerintah dalam menekan dan memberantas penyalahgunaan narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sumbar, Mursalim menegaskan bahwa biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi pecandu narkoba sangat besar.
Karena itu, terangnya, langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter generasi muda," katanya.
Pasalnya, sebut dia, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dapat melemahkan kualitas sumber daya manusia dan menghancurkan masa depan generasi muda.
Untuk itu ia menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam mengantisipasi penyebaran narkobanext


Komentar