Program Magang Mandiri di Kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm, Mahasiswa Hukum UMM Bedah Sengketa Tanah Fasilitas Umum di Salah Satu Desa di Kota Batu

Edukasi- 17-06-2026 07:02
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang saat magang bahas kasus  bersama pengacara dari kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm. IST
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang saat magang bahas kasus bersama pengacara dari kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm. IST

.

Dari hasil pengumpulan fakta lapangan dan telaah dokumen, banyak hal yang mereka dan ini jadi bahan masukan bagi mereka yang sedang magang tersebut.

Salah satu aspek yang paling menarik perhatian dalam perkara ini adalah adanya dugaan kejanggalan terkait dasar kepemilikan tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim kepemilikan atas tanah tersebut disebut mengacu pada seseorang yang dikabarkan telah meninggal dunia pada tahun 1965 dan tidak meninggalkan ahli waris sah.

"Kasus ini menarik karena objek sengketa secara nyata digunakan untuk kepentingan umum oleh masyarakat. Di sisi lain, terdapat klaim kepemilikan perseorangan yang perlu diuji secara hukum, termasuk menelusuri keabsahan asal-usul haknya," ujar Atsar

Dalam proses pendampingan hukum tersebut, MSA & Partners Lawfirm juga membimbing para mahasiswa cara mengajukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok).

Mekanisme ini dipilih karena sengketa tidak hanya menyangkut kepentingan individu tertentu, melainkan menyangkut hak kolektif masyarakat desa bersangkutan sebagai pengguna fasilitas umum.

Melalui gugatan class action, beberapa warga akan bertindak sebagai wakil kelompok untuk memperjuangkan kepentingan seluruh warga yang terdampak.

Menurut Atsar, langkah ini dinilai lebih efektif karena dapat menyatukan tuntutan yang memiliki dasar hukum dan kepentingan yang sama, sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan.

"Mekanisme gugatan perwakilan kelompok tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok," ujarnya.

Bagi para mahasiswa magang, lanjut Atsar, keterlibatan dalam kasus ini menjadi pengalaman akademik sekaligus profesional yang sangat berharga.

"Di sini kami mempelajari secara langsung bagaimana advokat menyusun strategi litigasi, menganalisis alat bukti, menafsirkan dokumen pertanahan, hingga mempersiapkan langkah hukum untuk melindungi kepentingan publik," tuturnya.

Dia melanjutkan, selain memperdalam pemahaman mengenai hukum perdata, hukum agraria, dan hukum acara perdata, para mahasiswa juga dapatkan gambaran nyata tentang pentingnya fungsi advokat dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

"Kami belajar bahwa sengketa pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sering kali berkaitan erat dengan hak hidup, ruang sosial, dan kepentingan bersama warga," sebut dianext

Komentar