Nofal Tegaskan Termohon Merupakan Badan Publik

Metro- 22-04-2022 17:00
Suasana sidang sengketa informasi publik antara LAI dengan PT Semen Padang di KI Sumbar, Jumat (22/4). (Foto : Arzil)
Suasana sidang sengketa informasi publik antara LAI dengan PT Semen Padang di KI Sumbar, Jumat (22/4). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala - Setelah melalui proses persidangan sengketa infomasi publik (SIP) yang panjang, majelis sidang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar akhirnya memutuskan perkara sengeketa antara Leon Agusta Institute (LAI) dengan PT Semen Padang (PTSP).

Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan yang dilakukan Ketua majelis komisioner memutuskan mengabulkan sebagian permohonan LAI selaku pemohon.

"Majelis juga memutuskan memerintahkan pihak termohon (PTSP, red) untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai Laporan keuangan dan Publikasi laporan keuangan tentang realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang sudah diaudit," ucap Nofal Wiska dihadapan para pihak yang bersengketa, Jumat (22/4)next

Komentar