Padang, Arunala.com -- Kamis (1/12), Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) resmi menerapkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Peresmian penerapan tilang elektronik ini secara serentak dilaksanakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 12 Polda di Indonesia, termasuk di Sumbar.
Di Polda Sumbar sendiri, peluncuran ETLE itu juga sejalan dengan launching ETLE Camera Mobile Handheld yang dilaksanakan di ruang Hoegeng Lantai IV Mapolda Sumbar.
Baca Juga
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyebutkan ETLE Camera Mobile Handheld pada fungsi lalu lintas yang penerapannya untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat karena ETLE sendiri beroperasi selama 24 jam tanpa henti.
Selain itu diharapkan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
"Proses penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor akan terekam kamera perangkat e-tilang, dengan pengirimian surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran," kata Irjen Pol Suharyono
Kepolisian, sebut dia, juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta siding pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Pada acara penutup dilakukan foto bersama dan penyerahan alat pendukung ETLE berupa Smartphone kepada petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala PT Jasa Raharja serta instansi terkait lainnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah saat undangan lainnya.
Komentar