Payakumbuh, Arunala.com--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh selama tahun 2022 telah melakukan pengungkapan terhadap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan 16 tersangka.
Pengungkapan kasus tahun 2022 meningkat dari tahun 2021 yang berjumlah 8 kasus dengan 10 tersangka.
"Dari sepuluh kasus itu, barang bukti diamankan berupa ganja 50,13 gram dan sabu sebanyak 11,73 gram," kata Kepala BNN Kota Payakumbuh, M Febrian Jufril, dalam keterangan persnya, hari ini (30/12).
Ia menyebutkan kasus yang menonjol pada bulan November 2022, BNN Kota Payakumbuh mengungkap perkara tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabunext
Komentar