Padang, Arunala.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar gelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap LKPJ dan pembentukan Pansus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat 2022, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (24/3).
Rapat dipimpin ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Sumbar, staf ahli, asisten, pimpinan OPD, di lingkungan pemprov.
Untuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai repsentatif masyarakat di daerah," ujar Supardinext
Komentar