Padang, Arunala.com - Satu dari empat putusan sidang sengketa informasi publik (SIP) yang dibaca majelis komisioner KI Sumbar dalam sidang yang digelar Rabu (15/2), menyatakan tidak memiliki kewenangan relatif dari majelis sidang.
Hal itu terungkap saat sidang SIP dengan termohon BPKP RI Sumbar di hari itu.
Keluarnya putusan majelis sidang SIP itu diungkapkan panitera sidang SIP, Kiki kepada wartawan seusai sidang digelar.
Kiki menyampaikan, register antara Hendri (pemohon) dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar (termohon), majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standingnext
Komentar