Padang, Arunala.com - Tepat pukul 00.00 WIB, Senin (15/5) dini, KPU Sumbar resmi menutup masa pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPD RI dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sumbar.
Namun data dari KPU Sumbar didapatkan, dari 18 balon DPD RI yang awalnya memenuhi syarat dukungan minimal, hanya 17 orang yang mendaftar. Begitu juga untuk parpol, dari 18 yang ada cuma 17 yang mendaftar.
"Peserta dari partai politik (parpol) yang mencalonkan bacalegnya ke KPU Sumbar hanya 17 dari 18 parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Parpol yang tidak lakukan pendaftaran adalah Partai Garuda. Ini diketahui setelah kami (KPU, red) menutup masa pendaftaran pada Minggu (14/5) tengah malam pukul 23.59 WIB," ungkap Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani kepada Arunala.com di Padang, Senin (15/5) dini harinext
Halaman 12
Komentar