Kajati Sumbar Sebut Ini Proyek Gagal

Metro- 15-07-2023 01:40
Para tersangka pengadaan sapi betina bunting saat memasuki mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumbar, Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)
Para tersangka pengadaan sapi betina bunting saat memasuki mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumbar, Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Tiga orang pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar tahun anggaran 2021, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jumat malam (14/7).

Tiga tersangka itu yakni dua orang dari Disnak Sumbar, dan satu orang dari pihak rekanan. Para tersangka itu DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AAP selaku Direktur CV EDEnext

Komentar