Payakumbuh, Arunala.com - Konsisten Sekretariat Sumbar terhadap keberadaan Perda Inisiatif No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terus diaktualisasikan.
Ini terlihat dengan berbagai inovasinya, pengelolaan pemanfaatan media sosial, instagram, facebook, tiktok, youtube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) termasuk kerjasama dengan media pers.
Komentar