Padang, Arunala.com - Kantor Pertanahan Agam pada sidang sengketa informasi publik (SIP) di Komisi Informasi (KI) Sumbar dengan agenda pemeriksaan awal bersikukuh menolak mediasi.
Ini terjadi saat majelis Komisioner KI Sumbar menggelar sidang SIP diantara kedua belah pihak, Jumat (21/7).
Sengketa Kantor Pertanahan Agam sebagai termohon dengan para korban gusur paksa menggugat sebagai Pemohon, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska sudah menawarkan mediasi.
"Tapi, meski pemohon bersedia dimediasi, namun termohon menolak dan meminta majelis melanjutkan sidang kepada agenda pembuktian. Sidang diskor pada jadwal berikutnya dengan agenda pembuktian terhadap sengketa aquo tentang Erfpacht Verponding,"ujar Nofal, didampingi Anggota Majelis KomisionerTanti Endang Lestari danArif Yumardi. (cpt)
Komentar