Padang, Arunala.com - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Dr Fauzi Bahar MSi Datuak Nan Sati mendapat penghargaan Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Penghargaan ini diberikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Asnawi, kepada Fauzi Bahar saat peluncuran program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) di Padang, Senin (20/11).
"Penghargaan Kejaksaan yang diberikan kepada Ketua LKAAM Sumbar, Dr Fauzi Bahar MSi Datuak Nan Sati, karena beliau dinilai berhasil membina dan membimbing anak kemenakan yang ada di Sumbar dalam menekan tindak pidana," ungkap Kajati Sumbar, Asnawi.
Komentar