Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19: Kemendikbud Luncurkan Tiga Kebijakan

Edukasi- 19-06-2020 21:42
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. (Dok : Istimewa)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. (Dok : Istimewa)

.

Kebijakan kedua yang dibuat Kemendikbud berupa bantuan pandemi bagi mahasiswa. Disini Kemendikbud akan menambah jumlah mahasiswa penerima bantuan ini sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima biaya pendidikan mahasiswa miskin berprestasi dan KIP Kuliah.

"Dana bantuan pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi," ulas Nadiem.

Menurut Menteri ini, dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Kemudian, Nadiem juga menyebutkan kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni terkait kendala finansial, dimana orang tua mahasiswa atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020.

Kriteria berikutnya berupa status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian.

Kriteria ketiga menyangkut Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

Di sisi lain, Kemendikbud juga membuat kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk tahun, dan merupakan kali pertama dibuat Kemendikbud, dan kebijakan ini diberikan kepada sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

"BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19. Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah," kata Nadiem.

BOS Afirmasi dan BOS kinerja ini, lanjut dia, dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19next

Komentar