150 Oknum RT/RW Net ilegal Ditertibkan Kemenkominfo

Teknologi- 13-04-2024 12:10
Kantor Kemenkominfo. (Dok : Istimewa)
Kantor Kemenkominfo. (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala.com - Sejak 2023 hingga Maret 2024, ada 150 oknum pelaku layanan internet tanpa izin atau RT/RW Net ilegal ditertibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dan hingga kini pihak kementerian ini masih terus lakukan mencari oknum yang menjual kembali layanan RT/RW Net ilegal ini.

"Dari ratusan pelaku yang telah ditertibkan itu, ada sanksi teguran hingga pidana," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto seperti dikutip dari bisnis.com, Sabtu, 13 April 2024.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan baik berdasarkan laporan dari masyarakat ataupun temuan dari tim di kementerian.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah akan memberikan surat perintah penghentian pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan," katanya.

Dalam hal pelaku usaha ilegal tidak mengindahkan surat tersebut, jelas Wayan, Kemenkominfo akan melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses dan/atau daya paksa polisional untuk menghentikan pelanggaran tersebut.

“Upaya penyidikan tindak pidana akan dilakukan apabila pelaku usaha tidak mengindahkan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh tim Kominfo,” kata Wayan lagi.

Selain melakukan penertiban, Kemenkominfo juga selalu memberikan dukungan kepada penyidik Polri yang memiliki juga kewenangan dan sedang menangani tindak pidana penjualan akses internet ilegal.

Wayan menambahkan, regulasi penindakan RT/RW Net ilegal sudah dibuat sejak tahun 2000-an dan masih terus dilakukan.

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo no.13/2019.

"Aturan ini tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik," pungkas Wayan. (*)

Komentar