Padang, Arunala.com - Setelah audensi dengan Ketua DPRD Sumbar, Supardi terkait polemik Komisi Informasi (KI) Sumbar, Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar lalu mendatangi Kantor Kominfotik Sumbar, mengantarkan permohonan informasi publik ke PPID Utama Pemprov Sumbar.
Dilayangkannya permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar oleh PJKIP di Kantor Diskomifotik Sumbar itu dibenarkan Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir kepada media di Padang, Selasa (9/1).Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami dari Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan (PJKIP) Sumbar hari ini (Selasa, red) layangkan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar," ungkap Almudazir didampingi Sekretaris PJKIP Sumbar, Zondra Volta."Dilihat dari keberadaan PJKIP, sebut Almudazir, perkumpulan ini punya badan hukum, sehingga itu berdasarkan UU 14 tahun 2008, kita punya legal standing permohonan informasi ke badan publik, seperti ke PPID Utama.Almudazir menyebutkan, langkap ajukan permohonan informasi publik ini berkaitan terbitnya SK Gubernur tentang tidak diperpanjangnya masa tugas komisioner KI Sumbar periode 2019-2023.Dampak dari terbitnya SK Gubernur Sumbar itu, menjadikan pemberitaannya cukup viral di berbagai media dan sejumlah grup WhatsApp.Makanya, jelasnya, dengan permohonan infomasi publik ke PPID Utama Pemprov Sumbar, PJKIP Sumbar ingin mengetahui duduk perkara ini."Adapun informasi yang kami minta berupa dokumen lengkap termasuk berita acara rapat-rapat dan siapa yang hadir rapat sehingga terbit SK Gubernur yang tidak memperpanjang masa tugas Komisioner Informasi KI Sumbar periode 2019-2023 itu. Permohonan ini selain ketua dan sekretaris kita juga memberikan kuasa kepada Adrian Tuswandi dan Novrianto," ujar Almudazir.Sekretaris PJKIP Sumbar, Zondra Volta menimpali, apa yang dilakukan PJKIP Sumbar ini sesuai aturan di UU, dan ini cara elegan dalam rangka memperoleh informasi dan dokumen publik.Di sisi lain, permohonan informasi yang disampaikan PJKIP kepada PPID Utama diterima oleh pengelolaan PPID Utama Pemprov Sumbar, Aidil."Kami terima dan kita akan mempelajari, berdasarkan aturan ada waktu 10 hari kerja bagi kami untuk menjawab atau memberikan informasi diminta PJKIP Sumbar," ujar Aidil.(cpt/*)
Komentar