Hukum pidana dalam suatu negara pada dasarnya bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu; perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan hukum acara pidana.
Ketiganya membentuk fondasi bagi negara dalam menentukan mana yang dilarang, siapa yang harus bertanggung jawab, dan bagaimana proses penegakannya dilakukan.
Di Indonesia, perkembangan hukum pidana memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan warisan kolonial Belanda.
Momentum ini bukan sekadar pembaruan normatif, tetapi juga refleksi arah baru hukum pidana nasional yang berusaha lebih selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
KUHP selama ini dipahami sebagai kumpulan aturan yang mengatur perbuatan apa saja yang dapat dipidana beserta sanksinya.
KUHP menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum sekaligus instrumen untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Namun, pembaruan KUHP tidak berhenti pada aspek teknis. Ia juga membawa semangat dekolonisasi hukum dan penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, serta kebutuhan hukum yang terus berkembang.
Salah satu perubahan paling krusial dalam pembaruan ini terletak pada asas legalitas.
Asas legalitas menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya aturan terlebih dulu.
Prinsip ini menjadi benteng terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan dan menjamin kepastian hukum.
Dalam tradisi hukum pidana, asas ini dirumuskan melalui prinsip nulla poena sine lege dan nullum crimen sine lege, tidak ada pidana tanpa undang- undang, dan tidak ada kejahatan tanpa aturan yang mendahuluinya.
Asas ini juga mengandung prinsip lex scripta, lex stricta, lex certa, dan non-retroaktif yang menekankan pentingnya hukum tertulis, kejelasan norma, larangan analogi, dan tidak berlakunya hukum surut.
Namun, KUHP baru tidak lagi memaknai asas legalitas secara sempit. Ia memperluas cakupan asas ini dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai sumber hukum pidana.
Di sinilah perdebatan dimulai. Di satu sisi, pengakuan terhadap living law merupakan langkah progresif yang mencoba menjembatani hukum negara dengan realitas sosial.
Indonesia yang plural dengan keragaman adat dan nilai lokal membutuhkan pendekatan hukum yang tidak sekadar formalistik, tetapi juga kontekstual dan berakar pada kehidupan masyarakat.
Pengakuan ini membuka ruang bagi hukum adat untuk berperan dalam sistem hukum pidana nasional.
Dalam banyak komunitas, norma adat masih menjadi rujukan utama dalam mengatur perilaku dan menyelesaikan konflik.
Dengan mengakomodasi norma tersebut, hukum pidana berpotensi menjadi lebih responsif dan mampu menghadirkan keadilan substantif yang tidak hanya berdasarkan teks, tetapi juga rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Namun di sisi lain, perluasan asas legalitas ini juga membawa konsekuensi serius. Ketika hukum tidak lagi sepenuhnya bergantung pada aturan tertulis, muncul risiko ketidakpastian hukum.
Hukum adat yang tidak tertulis, berbeda-beda antar daerah, dan dinamis dalam praktiknya dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.
Hal ini berpotensi mengaburkan batasan mengenai perbuatan yang dapat dipidana, padahal kejelasan batasan tersebut adalah inti dari asas legalitas itu sendiri.
Dilema ini memperlihatkan tarik-menarik antara dua nilai utama dalam hukum pidana, yaitu kepastian dan keadilan. Kepastian hukum menuntut aturan yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi.
Sementara keadilan substantif menuntut hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan nilai-nilai sosial yang hidup.
KUHP baru tampaknya berusaha menyeimbangkan keduanya, namun dalam praktiknya keseimbangan tersebut tidak mudah untuk diwujudkan.
Implikasi lain dari reformulasi asas legalitas ini juga terasa pada aparat penegak hukum. Hakim, jaksa, dan penyidik kini dituntut untuk tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat.
Ini bukan tugas sederhana. Tanpa pemahaman yang memadai, ada risiko kesalahan interpretasi atau bahkan penyalahgunaan norma adat.
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pedoman yang jelas menjadi kebutuhan mendesak.
Di sinilah pentingnya peran regulasi turunan, seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah, untuk memberikan batasan yang tegas mengenai penerapan living law.
Tanpa pengaturan yang tegas, pengakuan terhadap hukum yang hidup justru dapat menimbulkan disparitas hukum antar wilayah dan melemahkan prinsip negara hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, reformulasi asas legalitas dalam KUHP baru adalah langkah berani yang membawa peluang sekaligus tantangan.
Ia membuka jalan menuju hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai bangsa, tetapi juga menguji komitmen negara dalam
Menjaga kepastian hukum. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada rumusan undang- undang, tetapi pada bagaimana prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, hati-hati, dan bertanggung jawab.
Jika dikelola dengan baik, perluasan asas legalitas ini dapat menjadi fondasi bagi sistem hukum pidana Indonesia yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan. Namun jika tidak, ia berisiko menjadi sumber ketidakpastian baru dalam penegakan hukum.
Pilihannya kini ada pada bagaimana negara mengelola keseimbangan antara hukum yang tertulis dan hukum yang hidup. (*)


Komentar