Surau dalam Kehidupan Sosial dan Pendidikan Tradisional Minangkabau

4 hit
Surau dalam Kehidupan Sosial dan Pendidikan Tradisional Minangkabau

Sayyid Sufi Mubarok

Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas

Surau dalam kehidupan masyarakat Minangkabau memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada tempat melaksanakan ibadah.

Di berbagai wilayah Sumatera Barat (Sumbar), surau pernah menjadi tempat belajar Al Quran, pendidikan agama, pengajaran adat, tempat berkumpul, hingga ruang bagi anak laki-laki untuk belajar menjalani kehidupan sosial.

Peran tersebut terlihat jelas dalam sejarah Surau Gadang Syekh Burhanuddin di Jorong Tanjung Medan, Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padangpariaman, yang sejak abad ke-17 menjadi salah satu pusat penyebaran Islam di Minangkabau.

Keberadaan surau tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial masyarakat Minangkabau. Dalam lingkungan adat, surau dikenal sebagai bagian dari kehidupan kaum atau suku.

Setelah Islam berkembang kuat di Minangkabau, fungsi surau semakin luas dan digunakan untuk shalat, belajar membaca Al-Qur'an, mendalami ilmu agama, serta berbagai kegiatan masyarakat.

Perkembangan tersebut membuat surau memiliki posisi penting dalam hubungan antara adat dan syarak.

Surau sebagai Tempat Pendidikan

Pendidikan di surau pada masa lalu berlangsung dengan pola yang berbeda dari sekolah modern. Anak-anak belajar langsung kepada guru atau orang yang dituakan dalam bidang agama.

Materinya mencakup membaca Al Quran, dasar-dasar ibadah, tauhid, dan pengetahuan agama lainnya. Setelah menguasai pendidikan dasar, sebagian murid melanjutkan pembelajaran yang lebih mendalam di surau ulama.

Pola tersebut berkembang di berbagai wilayah Minangkabau dan membuat surau menjadi salah satu pusat pendidikan Islam sebelum sekolah modern berkembang.

Surau juga berkaitan dengan pendidikan adat dan pembentukan perilaku. Aktivitas pendidikan di surau tidak hanya berisi pelajaran agama, tetapi juga pengetahuan tentang adat serta pembentukan moral anak laki-laki Minangkabau.

Dalam kehidupan tradisional, proses tersebut berlangsung melalui hubungan langsung antara murid dengan guru, orang yang lebih tua, dan lingkungan sosial di sekitar surau. Karena itu, pendidikan di surau membentuk kebiasaan hidup bersama, bukan hanya kemampuan membaca kitab atau Al Quran.

Dalam masyarakat Minangkabau, surau juga berkaitan dengan kehidupan anak laki-laki yang telah beranjak dewasa. Dalam sistem sosial tradisional, surau kaum digunakan sebagai tempat berkumpul dan tempat tidur bagi para pemuda.

Fungsi tersebut berkaitan dengan pola rumah gadang yang lebih banyak menyediakan ruang tinggal bagi anggota keluarga perempuan dan anak-anak perempuan.

Surau kemudian menjadi ruang bagi pemuda untuk belajar, bergaul, dan mendapatkan pengalaman sosial bersama kelompok sebayanya.

Pola pendidikan tersebut membuat hubungan antara guru dan murid di surau memiliki peran penting. Guru tidak hanya mengajarkan bacaan agama, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang kehidupan sehari-hari.

Dalam sejumlah catatan mengenai pendidikan surau, guru dapat mengajarkan agama, adat, moral, serta keterampilan tertentu. Lingkungan surau juga menjadi tempat anak muda mengenal aturan pergaulan dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat nagari.

Surau dan Kehidupan Sosial

Fungsi sosial surau terlihat dari beragam kegiatan yang berlangsung di dalamnya. Surau Gadang Syekh Burhanuddin di Ulakan, misalnya, digunakan untuk shalat lima waktu, belajar ilmu agama, berdakwah, musyawarah, kesenian, dan belajar ilmu bela diri.

Surau tersebut memperlihatkan bagaimana satu bangunan dapat menjadi ruang keagamaan sekaligus tempat berbagai aktivitas masyarakat.

Surau Ngalau di Nagari Balimbiang, Kabupaten Tanahdatar, juga memperlihatkan fungsi sosial yang cukup beragam. Selain kegiatan keagamaan seperti belajar agama dan membaca Al Quran, surau digunakan untuk suluk, tempat penginapan musafir, rapat, serta proses transfer pengetahuan adat dan kesenian.

Fungsi tersebut memperlihatkan bahwa hubungan surau dengan masyarakat tidak hanya berlangsung ketika waktu ibadah tiba.

Hubungan antara surau dan adat juga berkembang seiring masuknya Islam ke dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Adagium "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam pembicaraan mengenai hubungan adat dan agama.

Surau menjadi salah satu tempat berlangsungnya proses tersebut karena pendidikan agama, pengetahuan adat, dan kehidupan sosial berlangsung dalam ruang yang sama.

Di beberapa daerah, surau juga memiliki hubungan dengan tarekat. Surau Syekh Burhanuddin di Ulakan, misalnya, menjadi pusat pengembangan Tarekat Syattariyah setelah Syekh Burhanuddin kembali dari Aceh dan menyebarkan Islam di Minangkabau.

Dari lingkungan surau tersebut kemudian berkembang jaringan pendidikan dan keagamaan yang memengaruhi berbagai daerah lain di Sumatera Barat.

Surau di Tengah Pendidikan Modern

Perkembangan sekolah modern mengubah posisi surau dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Sekolah kemudian mengambil peran utama sebagai lembaga pendidikan formal, sementara fungsi pendidikan tradisional yang sebelumnya banyak berlangsung di rumah gadang, surau, dan lapau mengalami perubahan.

Namun, sejumlah daerah masih mempertahankan aktivitas surau sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Padang Pariaman termasuk wilayah yang masih dikenal memiliki praktik pendidikan tradisional berbasis rumah gadang, surau, dan lapau.

Upaya menghidupkan kembali semangat pendidikan berbasis surau juga masih muncul dalam pendidikan di Sumbar.

Pada 2 Juni 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meresmikan SMP Islam Darul Hakim di Jorong Bumbung, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sekolah tersebut berada di bawah Yayasan Akademi Surau Indonesia dan diarahkan untuk menggabungkan pendidikan dengan nilai Islam serta budaya Minangkabau.

Kehadiran lembaga pendidikan seperti itu menunjukkan bahwa istilah surau masih memiliki tempat dalam pembicaraan pendidikan di Sumbar.

Namun, pendidikan berbasis surau masa kini tentu berada dalam kondisi yang berbeda dengan sistem surau pada masa lalu.

Sekolah memiliki kurikulum formal, sementara surau tradisional tumbuh melalui hubungan guru, murid, keluarga, kaum, dan masyarakat nagari.

Perbedaan tersebut penting diperhatikan agar istilah pendidikan surau tidak hanya dipahami sebagai nama sebuah bangunan.

Bagi masyarakat Minangkabau, surau memiliki sejarah panjang sebagai ruang belajar dan berkumpul. Surau Gadang Syekh Burhanuddin di Ulakan memperlihatkan fungsi keagamaan dan sosialnya.

Sedangkan Surau Ngalau di Balimbiang memperlihatkan hubungan surau dengan adat, kesenian, musyawarah, dan kegiatan keagamaan.

Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa fungsi surau dapat berbeda sesuai lingkungan masyarakatnya.

Karena itu, ketika membicarakan surau dalam kebudayaan Minangkabau, yang perlu dilihat bukan hanya bentuk bangunannya.

Ada proses pendidikan, hubungan guru dan murid, kehidupan pemuda, pengajaran adat, musyawarah, serta kegiatan keagamaan yang pernah berlangsung di dalamnya.

Sampai sekarang, sejumlah surau masih digunakan masyarakat, sementara semangat pendidikannya terus dicoba diterapkan dalam bentuk yang sesuai dengan kehidupan masyarakat Sumbar saat ini. (*)

(Disclaimer: tulisan ini diluar tanggung jawab penerbit)

Komentar