Nagari Dalam Persimpangan Adat dan Administrasi Modern"

25 hit
Nagari Dalam Persimpangan Adat dan Administrasi Modern

Hayati Rahman, S.H.

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

Nagari bukan sekadar wilayah administratif. Di Sumatera Barat, nagari merupakan ruang hidup yang menyatukan sejarah, adat, hubungan kekerabatan, tanah ulayat, dan tata kehidupan bersama.

Karena itu, membicarakan pemerintahan nagari tidak cukup hanya dengan melihat struktur kantor, anggaran, atau prosedur pelayanan.

Kita juga perlu memahami bagaimana kewenangan formal negara berhubungan dengan otoritas adat yang tumbuh dari masyarakat.

Di sinilah tantangan nagari masa kini: menjaga adat tetap menjadi sumber nilai dan identitas, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Keduanya tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kutub yang saling meniadakan.

Adat tanpa tata kelola yang jelas berisiko menimbulkan ketidakpastian, sedangkan administrasi modern yang mengabaikan adat dapat menjauhkan pemerintahan dari masyarakat yang dilayaninya.

Pengakuan terhadap adat harus berjalan Bersama kepastian hukum

Konstitusi Indonesia memberi ruang bagi keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pengaturannya ditetapkan dalam undang-undang.

Di Sumatera Barat, pengaturan mengenai nagari antara lain dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.

Peraturan ini memandang nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki asal-usul, wilayah, kekayaan, dan kewenangan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan filosofi serta adat istiadat setempat.

Perda tersebut juga mengatur kelembagaan nagari, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), pemerintah nagari, dan Peradilan Adat Nagari.

Pada saat yang sama, penyelenggaraan pemerintahan desa atau nagari berada dalam kerangka hukum nasional.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu rujukan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Artinya, penghormatan terhadap adat bukanlah alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum, sebagaimana prosedur administrasi tidak semestinya dijadikan alasan untuk menyingkirkan nilai dan praktik adat yang sah.

Ketika kewenangan beririsan, masyarakat bisa menjadi pihak yang dirugikan

Persoalan muncul ketika batas peran antarlembaga tidak dipahami secara sama. Pemerintah nagari menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, pelayanan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan.

KAN menjalankan peran adat sesuai kerangka peraturan dan adat salingka nagari. Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus), yang dikenal dalam kerangka pemerintahan desa dan peraturan daerah kabupaten, menjalankan fungsi permusyawaratan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran lembaga-lembaga tersebut tidak selalu identik, dan nomenklatur maupun pembagian kewenangannya perlu dibaca berdasarkan aturan yang berlaku di kabupaten masing-masing.

Dalam praktik, irisan kewenangan dapat muncul ketika membahas pemanfaatan aset atau tanah ulayat, penyelesaian perselisihan warga, penetapan prioritas pembangunan, atau penyusunan peraturan nagari.

Jika prosedur dan batas kewenangan tidak jelas, keputusan bisa tertunda, menimbulkan perbedaan tafsir, atau dipersoalkan oleh masyarakat. Dampaknya bukan semata-mata konflik kelembagaan.

Warga dapat mengalami ketidakpastian mengenai ke mana harus mengajukan permohonan, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan bagaimana keputusan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.

Namun, kehati-hatian tetap diperlukan. Tidak tepat menganggap setiap perbedaan pendapat antara pemerintah nagari dan lembaga adat sebagai konflik kewenangan.

Musyawarah dan perbedaan pandangan justru bagian dari kehidupan demokratis. Yang perlu dibenahi ialah situasi ketika perbedaan itu tidak diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai hukum.

Adat bukan pengganti administrasi, administrasi bukan penghapus adat

Salah satu kekeliruan dalam memandang nagari adalah menganggap adat dan administrasi sebagai dua sistem yang harus saling mengalahkan.

Padahal, keduanya dapat saling menguatkan apabila ditempatkan sesuai fungsinya. Adat menyediakan nilai, legitimasi sosial, pengetahuan lokal, dan mekanisme musyawarah.

Administrasi pemerintahan menyediakan prosedur, dokumentasi, pembagian tanggung jawab, standar pelayanan, dan jalur koreksi.

Sebagai contoh, musyawarah adat dapat menjadi ruang penting untuk memahami aspirasi dan konteks sosial sebuah persoalan.

Akan tetapi, jika hasilnya berhubungan dengan keputusan pemerintahan, penggunaan anggaran, pengelolaan aset publik, atau penerbitan produk hukum, proses tersebut tetap harus dituangkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang relevan.

Dokumentasi bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap adat; dokumentasi membantu memastikan bahwa keputusan dipahami, dapat diperiksa, dan tidak mudah disangkal di kemudian hari.

Demikian pula, penyelesaian sengketa secara adat dapat berkontribusi pada pemulihan hubungan sosial. Namun, mekanisme adat tidak boleh diperlakukan sebagai kewenangan tanpa batas.

Hak warga, perlindungan kelompok rentan, dan ketentuan hukum nasional tetap menjadi rambu. Pengakuan terhadap adat justru akan lebih kuat ketika pelaksanaannya menghormati hak asasi, keadilan, dan kepastian hukum.

Menata ulang relasi kewenangan: dari perebutan peran menuju kerja bersama

Pertama, pemerintah kabupaten perlu memastikan aturan mengenai nagari diterjemahkan menjadi pedoman yang jelas dan mudah digunakan.

Peraturan provinsi memberi kerangka umum, sedangkan pengaturan teknis dan pelaksanaan di tingkat kabupaten perlu memperhatikan kondisi serta adat salingka nagari.

Pemetaan kewenangan perlu menjelaskan urusan mana yang menjadi tugas pemerintah nagari, mana yang memerlukan musyawarah atau pertimbangan lembaga adat, serta bagaimana keputusan bersama dicatat dan ditindaklanjuti.

Kedua, pemerintah nagari dan lembaga adat perlu membangun mekanisme koordinasi yang teratur, bukan hanya bertemu ketika persoalan muncul.

Forum berkala dapat digunakan untuk membahas isu strategis, menyamakan pemahaman atas aturan, dan mengidentifikasi potensi perselisihan sejak awal.

Kesepakatan koordinasi harus tetap berada dalam batas kewenangan masing-masing dan tidak boleh menggantikan prosedur hukum yang diwajibkan.

Ketiga, transparansi harus menjadi kebiasaan pemerintahan. Informasi tentang rencana pembangunan, anggaran, keputusan, dan prosedur pelayanan perlu disampaikan melalui cara yang mudah dipahami warga.

Musyawarah akan lebih bermakna apabila masyarakat memperoleh informasi sebelum keputusan dibuat, bukan sekadar diberi tahu setelah keputusan ditetapkan.

Keempat, kapasitas aparatur dan pemangku adat perlu diperkuat secara bersama. Pelatihan mengenai administrasi pemerintahan, penyusunan peraturan nagari, pengelolaan keuangan, penyelesaian sengketa, dan perlindungan hak warga dapat mengurangi kesalahpahaman.

Penguatan ini sebaiknya tidak memosisikan adat sebagai hambatan modernisasi, melainkan sebagai pengetahuan lokal yang perlu berdialog dengan standar tata kelola yang baik.

Kelima, harus tersedia mekanisme penyelesaian ketika terjadi perbedaan kewenangan. Jalur konsultasi, mediasi, fasilitasi pemerintah kabupaten, dan mekanisme keberatan sesuai hukum perlu diketahui masyarakat.

Kejelasan mekanisme akan mencegah persoalan berlarut-larut dan menghindarkan warga dari keharusan mencari sendiri lembaga yang tepat.

Mengukur keberhasilan dari manfaat yang dirasakan warga

Keberhasilan menata hubungan adat dan administrasi tidak cukup diukur dari banyaknya rapat koordinasi atau dokumen yang diterbitkan.

Ukuran yang lebih penting ialah apakah pelayanan menjadi lebih mudah, keputusan dapat dipahami, aspirasi warga benar-benar dipertimbangkan, perselisihan ditangani secara adil, dan penggunaan sumber daya publik dapat diawasi.

Nagari juga perlu membuka ruang partisipasi yang setara. Perempuan, generasi muda, warga miskin, penyandang disabilitas, serta kelompok yang selama ini kurang terdengar harus memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan.

Pelestarian adat akan lebih bermakna ketika nilai kebersamaan dan musyawarah diterapkan secara inklusif, bukan hanya menjadi simbol dalam seremoni.

Pada akhirnya, masa depan nagari tidak ditentukan oleh pilihan antara adat atau modernitas. Tantangannya adalah merawat adat sebagai sumber identitas dan kebijaksanaan lokal, sekaligus menjalankan pemerintahan yang tertib, terbuka, dan bertanggung jawab.

Relasi kewenangan yang jelas akan membuat lembaga adat dan pemerintah nagari tidak saling mengambil alih peran, melainkan bekerja bersama untuk kepentingan masyarakat.

Nagari yang kuat bukan nagari yang menempatkan adat berhadapan dengan hukum, atau administrasi berhadapan dengan tradisi.

Nagari yang kuat ialah nagari yang mampu mempertemukan keduanya secara adil: berakar pada adat, berjalan menurut hukum, dan dinilai dari kesejahteraan serta kepercayaan masyarakatnya. (*)

(Disclaimer: tulisan ini diluar tanggung jawab penerbit)

Komentar