Resmob Polda Sumbar Bongkar Dugaan Jaringan Penadahan Motor Lintas Provinsi, Enam Orang Ditangkap

Metro- 31-10-2026 19:54
Resmob Polda Sumbar Bongkar Dugaan Jaringan Penadahan Motor Lintas Provinsi, Enam Orang Ditangkap
Resmob Polda Sumbar Bongkar Dugaan Jaringan Penadahan Motor Lintas Provinsi, Enam Orang Ditangkap

Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Unit Resmob mengungkap dugaan jaringan penadahan motor roda dua yang diduga beroperasi secara berulang dan melibatkan sejumlah pihak di beberapa wilayah, termasuk Sumbar, Riau, dan Jambi.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (30/10/2026) dini hari, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam transaksi dan distribusi kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas Unit Resmob melakukan penyelidikan dan penyamaran melalui skenario transaksi pembelian kendaraan.

Enam orang yang diamankan diketahui datang dari Kota Payakumbuh untuk mengantarkan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Yamaha NMAX warna oranye, satu unit Honda Supra warna hitam-merah, dan satu unit Honda Beat Street warna putih.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap aktivitas jual beli kendaraan bermotor yang mencurigakan, terutama kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Resmob terhadap dugaan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Melalui metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut," ujar AKBP Umar.

Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas pembelian, penampungan, dan penjualan kembali kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Aktivitas tersebut juga diduga dilakukan berulang kali dengan pembagian peran, mulai dari pihak yang menampung kendaraan, melakukan transaksi, hingga mengantarkannya kepada calon pembelinext

Komentar