TPA Regional Solok Overkapasitas, Pemprov Sumbar Perpanjang Operasional hingga 2027 dengan Syarat Ketat

Metro- 26-10-2026 17:24
Gubernur Mahyeldi saksikan penandantangan addendum perpanjangan operasional TPA Sampah Regional Solok dengan Pemkab Solok dan Kota Solok, di Padang, Senin (26/10/2026). IST
Gubernur Mahyeldi saksikan penandantangan addendum perpanjangan operasional TPA Sampah Regional Solok dengan Pemkab Solok dan Kota Solok, di Padang, Senin (26/10/2026). IST

Padang, Arunala.com- Pemprov Sumbar bersama Pemkab Solok dan Pemko Solok menyesuaikan kebijakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok melalui addendum perjanjian kerja sama.

Kebijakan tersebut mengatur perpanjangan operasional hingga akhir 2027 dengan pembatasan jumlah tonase sampah dan hanya menerima sampah residu.

Mahyeldi mengatakan, penyesuaian kerja sama tersebut merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan persampahan di tengah keterbatasan daya tampung TPA Regional Solok.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi kedua daerah untuk mempersiapkan sistem pengelolaan sampah di daerahnya secara mandiri.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemko Solok memanfaatkan masa kerja sama hingga 31 Desember 2027 untuk memperkuat sarana dan prasarana pengolahan, kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan.

Persiapan tersebut juga perlu disertai edukasi dan pelibatan masyarakat agar pengurangan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya.

"Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemkab Solok dan Pemko Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah," ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).

Mahyeldi berharap, dengan langkah yang terencana dan pelaksanaan yang konsisten, kemandirian pengelolaan sampah di Kabupaten Solok dan Kota Solok dapat segera terwujud.

Tentunya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Kuartini Deti Putri menjelaskan kebijakan ademdum ini didasarkan pada kondisi kapasitas TPA Regional Solok yang telah terlampaui.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, kapasitas daya tampung keseluruhan TPA tersebut sekitar 270.000 meter kubik.

Sementara itu, total volume sampah yang telah diproses hingga akhir September 2026 mencapai 408.578 meter kubik dengan jumlah rata-rata per hari sekitar 65 tonnext

Komentar