Resmob Polda Sumbar Bongkar Dugaan Jaringan Penadahan Motor Lintas Provinsi, Enam Orang Ditangkap

Metro- 31-10-2026 19:54
Resmob Polda Sumbar Bongkar Dugaan Jaringan Penadahan Motor Lintas Provinsi, Enam Orang Ditangkap
Resmob Polda Sumbar Bongkar Dugaan Jaringan Penadahan Motor Lintas Provinsi, Enam Orang Ditangkap

.

Penyidik kemudian menelusuri akun WhatsApp yang diduga digunakan salah seorang yang diamankan.

Dari penelusuran awal, ditemukan sebanyak 22 catatan transaksi jual beli kendaraan bermotor dengan berbagai merek dan jenis, antara lain Honda Beat, PCX, Scoopy, Vario, Yamaha NMAX, Vixion, Fazzio, hingga Kawasaki KLX.

Sejumlah catatan transaksi tersebut juga mencantumkan tujuan pengiriman kendaraan ke beberapa daerah, termasuk Pekanbaru, Provinsi Riau.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi pemberian upah kepada sejumlah orang yang diduga bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli. Nilai upah yang tercatat bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.

"Temuan 22 catatan transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Kami akan menelusuri satu per satu asal-usul kendaraan, identitas pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta alur transaksi yang dilakukan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan wilayah di luar Sumbart," tegas AKBP Umar.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemasok, penampung, perantara, maupun pembeli yang mengetahui atau patut menduga kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasaran. Pastikan keaslian dokumen, kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin, serta kejelasan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai masyarakat justru menjadi bagian dari mata rantai penadahan kendaraan hasil kejahatan," imbau Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Saat ini, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar masih mendalami 22 catatan transaksi tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mencari kendaraan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Sumbar menyatakan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap enam orang yang diamankan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dpg)

Komentar