Genius Temui Dirjen Bina Keuangan Daerah

Metro- 03-02-2021 18:45
Genius Umar saat diskusi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mohammad Adrian, di Jakarta, Rabu (3/2). (Dok : Istimewa)
Genius Umar saat diskusi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mohammad Adrian, di Jakarta, Rabu (3/2). (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala -- Wali Kota Pariaman, Genius Umar lakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Mohammad Adrian, di Jakarta, Rabu (3/2).

Dalam pertemuan tersebut, Genius Umar yang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pariaman, Buyuang Lapau, dan beberapa kepala OPD itu membahas tentang keuangan daerah dan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD)

"Kehadiran saya ke Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan keterangan terkait Dana Transfer Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan termasuk Dana Insentif Daerah (DID)," ungkap Genius Umar di hari yang sama.

Baca Juga

Dia mengatakan, untuk APBN 2021 Kota Pariaman sudah final, sementara untuk kedepan ada kemungkinan rekofusing anggaran untuk vaksinasi.

Sementara terkait SIPD, Genius menyebutkan pihaknya akan merujuk pada Permendagri No.90 Tahun 2019, dan didalam SIPD Kemendagri itu juga mengatur tentang kodevikasi terhadap program dan kegiatan di masing-masing OPD, sehingga apa yang menjadi perencanaan yang telah dibuat daerah dapat langsung terpantau dan masuk di Kemendagri .

"SIPD ini merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Genius Umar.

Dirinya menerangkan kenapa harus konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah? Karena Dirjen ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ruang lingkupnya ialah penyusunan dan perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Disamping itu, tugas lainnya ialah sebagai pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, pinjaman dan hibah daerah, pengelolaan badan layanan umum daerah dan fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah," kata Genius.

Komentar