UKT Batal Naik! Kemendikbudristek akan Reevaluasi Ajuan UKT

Nasional- 27-05-2024 20:03
Mendikbudristek Nadiem Makarim diwawancarai awak media usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024). Humas Kemendikbudristek
Mendikbudristek Nadiem Makarim diwawancarai awak media usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024). Humas Kemendikbudristek

Jakarta, Arunala.com--Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025. Keputusan itu diambil setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Dalam pernyataan tertulisnya, Nadiem mengatakan keputusan membatalkan kenaikan UKT ini menindaklanjuti masukan masyarakat. "Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," ungkap Nadiem.

"Terima kasih atas masukan yang membangun dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," tutur Nadiem.

Ia mengatakan Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi dengan para pemimpin guna membahas pembatalan UKT ini. "Alhamdulillah semua lancar," ungkapnya.

Nadiem menjelaskan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 ini dilatarbelakangi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

"SSBOPT diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH," ungkap Nadiem.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran. Ini mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

"Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa," sebutnya.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT. Yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

"Sayangnya muncul sejumlah miskonsepsi di kalangan masyarakat," tutur Nadiem.

Sebenarnya, kata Nadiem, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akuratnext

Komentar