BPR Lubuk Raya Mandiri Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Ekonomi- 25-07-2024 13:59
Pemasangan stiker dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan di pintu PT BPR Lubuk Raya Mandiri. IST
Pemasangan stiker dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan di pintu PT BPR Lubuk Raya Mandiri. IST

Padang, Arunala.com--Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang, menjadi BPR ketiga belas yang tutup tahun ini. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR tersebut.

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024," kata Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi sebagaimana dilansir dati situs resmi LPS.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, bersumber dari dana LPS," tuturnya.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

"Kami mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," imbaunya.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPSnext

Komentar