BPR Lubuk Raya Mandiri Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Ekonomi- 25-07-2024 13:59
Pemasangan stiker dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan di pintu PT BPR Lubuk Raya Mandiri. IST
Pemasangan stiker dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan di pintu PT BPR Lubuk Raya Mandiri. IST

.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tukasnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(*)

Komentar