.
Hal lainnya sebut dia, dengan menurunnya penerimaan daerah, tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Sumbar 2021-2026.
Selanjutnya, tambah Irsyad Safar, pada tahun 2025, Sumbar sudah sepenuhnya melaksanakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut yang menjadi hak dari pemprov saja dan disamping itu terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 persen dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 persen.
“Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya yang lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan,” sebutnya.
Lalu Ia menambahkan, menyangkut proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu di dalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
“DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi yang masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat,” jelas Irsyad Safar lagi.
Dia juga menegaskan, APBD 2025 merupakan APBD transisi dari peralihan kepimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Sumbar 2025-2045.
Oleh sebab itu, arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi pada masa transisi tersebut.
Sedangkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, postur perubahan PPAS provinsi Sumbar tahun anggaran 2024 baru saja disepakati. Secara umum digambarkan total perubahan PPAS tahun 2024 disepakati Rp7.057.899.193.719,19, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,87 triliun lebih terdiri dari PAD Rp3,39 triliun lebih, pendapatan transfer ditargetkan Rp3,45 triliun lebih dan pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp29,87 miliar lebihnext


Komentar