.
m. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
n. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.
o. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
II. Persyaratan Khusus
a. Integritas
1. Cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam waktu tertentu sebelum dicalonkan.
3. Memiliki komitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat; dan
5. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Direksi Bank.
b. Reputasi keuangan
1. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet.
2. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi Komisaris atau Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
c. Kompetensi
1. Pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan.
2. Pengalaman dan keahlian dibidang perbankan dan/atau keuangan.
3. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengelolaan Bank yang sehat.
d. Pengalaman jabatan
1. Calon yang berasal dari internal perseroan, telah menduduki jabatan eksekutif paling kurang pemimpin cabang kelas A.
2. Calon dari Bank Umum lainnya: telah pernah menduduki jabatan setara Direktur atau Direktur pada Bank Umum dengan aset setara dengan aset perseroan paling kurang 4 (empat) tahun.
e. Sertifikat Manajemen Risiko
Memiliki sertifikat manajemen risiko Bank paling kurang tingkat 5 (lima) Level 5 atau jenjang kualifikasi 7 (tujuh) KKNI Manajemen Risiko.
III. Persyaratan lainnya:
a. Surat Pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan antarsesama anggota Direksi dan dengan anggota Komisaris PT Bank Nagari.
b. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud huruf a terjadi setelah pengangkatan Direksi, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang telah diputuskan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkannext


Komentar