.
d. Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal setor dari suatu Bank dan/atau perusahaan lain.
e. Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi anggota Direksi Bank.
f. Jika sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain bersedia membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri jika terpilih.
g. Tidak sedang menjalankan proses hukum dan/atau proses uji kemampuan dan kepatutan pada Bank.
h. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bank dan menyerahkan fotokopi pendukung yang telah dilegalisir pihak yang berwenang.
IV. Dokumen Persyaratan Awal:
a. Fotokopi identitas (KTP).
b. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
c. Fotokopi ijazah pendidikan S-1 yang telah dilegalisir.
d. Daftar Riwayat Hidup.
e. Fotokopi Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 5 (lima) Level 5 atau jenjang kualifikasi 7 (tujuh) KKNI Manajemen Risiko.
f. Surat lamaran dilengkapi dengan rekomendasi dari Pemegang Saham seri A.
Bagi yang berminat dapat mengajukan permohonan di atas surat bermaterai Rp 10.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Jalan Jenderal Sudirman No 51 Kota Padang.
"Tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi awal. Surat lamaran dikirim melalui PO BOX 2024 Padang paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman."
Diketahui, Bank Nagari telah menetapkan empat dari lima direksi periode 2024-2028 pada RUPSLB pada 25 Juni lalu. Gusti Candra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kredit dan Syariah, ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari.
Sementara Roni Edrian menjabat sebagai Direktur Keuangan, Zilfa Efrizon sebagai Direktur Operasional, dan Sukardi sebagai Direktur Kepatuhan. Dan untuk jabatan Direktur Kredit dan Syariah dijabat sementara oleh Gusti Candra.(*)


Komentar