Pariaman, Arunala.com - Pemko Pariaman bersama Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Desa, Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri yang membuka FGD itu menyampaikan, revisi dari UU Desa sudah ditetapkan sehingga kedudukan Desa dalam UU yang baru itu lebih tegas dan terperinci.
”Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Salah satu poin dalam UU Desa yang telah direvisi itu yang disampaikan Hendri, yakni menyangkutpasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa.
”Pada revisi ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut,” terangnya.
Dia melanjutnya, hal baru lainnya dalam revis UU Desa ini yakni seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu perangkat desa sesuai kemampuan desa. Penerapan UU Desa ini tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Ia juga menjelaskan di Kota Pariaman telah melaksanakan UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, dimana sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman, telah dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji, penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun pada 3 Juli 2024 lalu.
Kemudian pada 12 Juli 2024, pemko juga telah mengukuhkan dan mengambil sumpah BPD se Kota Pariaman sebanyak 55 Desa, dengan tambahan masa jabatan 2 tahun kedepan
”Jadi dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya.
Sementara FGD yang diadakan di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Rabu (18/9/2024) itudihadiri juga oleh Kepala DPMD, Yalviendri, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dekan UNP dan Kepala Desa se Kota Pariaman. (*)


Komentar