>
Teknologi biometrik pengenalan wajah diharapkan dapat melengkapi metode validasi yang telah ada. Seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga menghadirkan pengalaman registrasi yang lebih aman, cepat, dan nyaman.
"Kami memberikan dukungan terhadap inisiatif dan kesiapan Telkomsel dalam menerapkan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk proses registrasi kartu Prabayar. Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) guna memastikan perlindungan data pribadi pelanggan," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto.
Melalui teknologi biometrik face recognition, Ia berharap tantangan terkait validasi identitas dapat teratasi secara efektif. "Kami juga berharap seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melaksanakan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya. Sebagai regulator, kami mengapresiasi langkah Telkomsel yang telah mematuhi dan menjalankan peraturan ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, demi terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya,” jelas Wayan Toni.next
Komentar